MANTAN ARTI SYAHRINI MEMJUAL CICIN DEMI NARKOBA



Polisi menangkap Hans yang merupakan mantan pacar artis Syahrini. Ia ditangkap karena positif menggunakan narkoba sabu jenis Benzodiazepin sekaligus menjadi pengedar barang haram tersebut.


Dia menggadaikan cincinnya tersebut untuk membayar kekurangan dalam membeli narkoba.

"Dia akhirnya menjaminkan cincin ini. Masalah harga ini kan hobi, .

Berdasarkan hasil tes urine, Hans terbukti positif menggunakan narkoba jenis Benzodiazepin, sementara tersangka lain yakni SN menggunakan Methamphetamin.

"Kalau mereka sih kalau menggunakan, keterangannya memang baru tahun ini,

Polisi menangkap empat bandar pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat yang berbeda yakni di Restoran Yoshinoya Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan di Jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat. Empat bandar tersebut diketahui atas nama inisial SN, FK, HS dan TP yang ditangkap pada

Argo mengatakan, penangkapan awal dilakukan terhadap SN di Restorant Yoshinoya sekitar pukul 21.30 WIB, yang kedapatan membawa sabu seberat 5 gram.

"Setelah lakukan pengembangan, sekitar jam 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap FK di Jalan Panarukan dengan menyita 2.357 gram sabu. Narkoba didapat dari HK yang masih DPO dibantu oleh TP dan HS dalam proses menerima sabu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,

"Kemudian TP ditangkap di Jalan Taman S Parman, Jakarta Barat, sedangkan HS ditangkap di Jalan Kebumen, Menteng, Jakarta Pusat," sambungnya.




Mantan Kekasih Syahrini
Sementara itu, Kasubdit 2 Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menjelaskan, HS (Hans) merupakan mantan kekasih artis bernama Syahrini. HS ini bekerja sebagai kurir dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Iya sih (mantan Syahrini), tapi ya kami kan tidak mengejar terkait masalah pribadi. Tapi kalau kami dengar dari media, kami cek keliatannya benar. Tapi kami dalam proses penyelidikan kami tidak pernah mencampuri masalah pribadi. Sempat saya tanya ke yang bersangkutan (Hans) iya benar. Dia membenarkan,"

Dalam penangkapan empat tersangka, polisi telah menyita sabu seberat 2.362,84 gram, enam buah handphone, satu buah cincin, satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit mobil Toyota Agya.

"Keempat tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau mati,"




Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment