Setop Hoax RUU Hapus Kekerasan Seksual Atur Free Sex



 Kekerasan Seksual yang akan mengatur perzinahan atau free sex adalah informasi bohong atau hoax.

"Pesan-pesan secara sistematis dan meluas bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menyarankan perzinahan atau free sex, dan pesan-pesan negatif lainnya yang membuat kesalah-pemahaman masyarakat terhadap substansi dari RUU tersebut,


Menurut Mariana, informasi hoax itu memicu kontroversi masyarakat. Situasi pun menjadi tidak kondusif akibat beredarnya pesan hoax tersebut.

"Pesan-pesan negatif tersebut mengakibatkan pro-kontra di masyarakat dan menjadi tidak berakhir dan tidak berujung pada penyelesaian. Pesan-pesan tersebut beredar tanpa adanya konfirmasi, dialog, dan pembahasan yang sehat sehingga situasi menjadi tidak kondusif,


Mariana pun mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan klarifikasi apabila menerima informasi mengenai RUU P-KS. Informasi resmi, menurut Mariana, dapat dilihat langsung di situs DPR dan Komnas Perempuan.

"Pihak-pihak yang melakukan pembohongan publik dengan menyebarkan informasi yang tidak benar tentang RUU P-KS supaya segera menghentikan tindakannya, supaya situasi yang kondusif untuk penghapusan kekerasan seksual di Indonesia di tengah kondisi yang darurat kekerasan seksual ini, dapat diupayakan. Masyarakat sebelum menyebarkan informasi, untuk klarifikasi, mengkonfirmasi terlebih dahulu sehingga pesan-pesan negatif tentang substansi RUU P-KS tidak menjadi hoax. Informasi tersebut dapat dilihat melalui website DPR-RI dan Komnas Perempuan,

Berikut sikap dari Komnas Perempuan dalam merespons beredarnya informasi hoax mengenai RUU P-KS:

1. Bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dilatarbelakangi oleh hambatan-hambatan yang dialami korban kekerasan seksual terutama perempuan dan anak dalam mengakses pemulihan dan keadilan

2. Akibat dengan tidak adanya perlindungan hukum, para korban kekerasan seksual dan keluarganya mengalami penderitaan terus menerus. Hukum yang berlaku hanya menempatkan kasus kekerasan seksual sebagai kasus kesusilaan, bukan sebagai kasus kejahatan

3. Komnas Perempuan sepanjang tahun 2013-2017 menerima laporan 28.019 kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak-anak baik terjadi di ranah pribadi atau personal maupun komunitas (publik). Terdapat diantaranya 15.068 kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam rumah tangga (relasi personal) dan terdapat 12.951 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah komunitas



4. Dampak yang dialami korban kekerasan seksual diantaranya kehamilan yang tak dikehendaki hingga lahirnya anak

5. Korban terus bertambah diantaranya mengalami stress, depresi hingga gangguan jiwa dan percobaan bunuh diri

6. Minimnya partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menangani korban kekerasan seksual, perlu difasilitasi melalui regulasi sehingga mereka dapat optimal dalam memberikan dukungan penuh untuk menikmati hak-hak korban sebagai manusia dan warga negara

7. Komnas Perempuan bersama Forum Pengada Layanan  sejak tahun 2015 telah menyusun Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dan draft tersebut sudah diserahkan ke Pimpinan DPR RI pada tahun 2016. Badan Legislasi DPR RI telah membahas draft tersebut dan melakukan beberapa perbaikan. Melalui Sidang Paripurna DPR RI, RUU itu disetujui sebagai RUU inisiatif DPR RI dan menunjuk Komisi 8 untuk memimpin pembahasan. Pada tahap ini Draft RUU P-KS sudah menjadi Naskah RUU P-KS yang akan dibahas oleh DPR RI bersama Pemerintah;

8. DPR RI sudah mengirimkan Naskah RUU kepada Pemerintah dan Presiden sudah menunjuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai leading sector pembahasan. Pemerintah sudah menyampaikan DIM (Daftar Inventaris Masalah) terkait RUU tersebut kepada Komisi 8

9. Terhadap Naskah RUU dan DIM Pemerintah, Komnas Perempuan juga telah menyampaikan DIM (Daftar Inventaris Masalah) kepada Pimpinan Panitia Kerja



Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment