Tidak setuju Ditegur, Edi Nekat Aniaya Saudari Kandungnya


.

Junaedi Mustari alias Edi diamankan anggota Resmob Polsek Panakukkang setelah menganiaya korbannya yang tak lain adalah saudara kandungnya,

Pria yang berusia 22 tahun ini tercatat sebagai warga Jalan Cambajawayya, Kota Makassar. Ia menganiaya saudara perempuannya, karena dilarang oleh korban untuk menjenguk saudaranya yang sementara menjalani proses hukum di Polsek Tallo
.


“Karna tak terima teguran tersebut, sehingga pelaku menganiaya korban dengan cara memukul bagian pipi korban sebanyak tiga kali,
.
Anggota Resmob Polsek Panakukkang yang sementara melaksanakan patroli dan mendapatkan laporan dari warga langsung menuju ke lokasi kejadian
.
Saat itu juga kita amankan pelaku. Bukan hanya menganiaya korban, pelaku juga merusak sepeda motor korban dengan menggunakan batu sehingga lampu belakang motor korban mengalami kerusakan,
.
Akibatnya, Edi harus diamanakan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panakukkang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
.





Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment