TERCIDUK penyelundup bibit lobster
-Tiga tersangka penyelundup bibit lobster yang tertangkap tangan di Bandara Muhammad Salahudin, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menerima upah dari pesuruhnya sebesar Rp 5 juta per orang.
Masing-masing menerima Rp 5 juta, di luar ongkos operasionalnya,
dalam jumpa persnya bersama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Mataram, di Lembar, Senin seperti dikutip Antara.
Dalam keterangan tiga tersangka, diketahui bahwa pesuruhnya berdomisili di Makassar. Sesampainya di Makassar, ribuan bibit lobster akan dikirim ke Vietnam.
Diketahui bahwa ribuan bibit lobster yang telah dilepasliarkan di perairan Gili Nanggu, Kabupaten Lombok Barat, diamankan petugas Ditpolair Polda NTB di Bandara Muhammad Salahuddin, Kabupaten Bima.
Petugas mengamankan ribuan bibit lobster dari sebuah tas koper yang dibawa tiga tersangka. Dalam tas kopernya ditemukan 19.800 bibit lobster yang sudah dikemas dalam 22 kantong plastik bening.
Lebih lanjut, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 16 Ayat 1 Juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan Jo UU RI Nomor 45/2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
0 comments:
Post a Comment