Sukabumi Kota Pajang 10 Pencuri di Jalan Raya



Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat memajang 10 pelaku pencurian di jalan. Mereka sengaja dipajang di sekitar Tugu Mandiri Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi agar masyarakat bisa mengetahui para pelaku kejahatan tersebut.

"Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulangi kejahatannya, dan juga bisa memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar selalu waspada,Jumat

Sontak, apa yang dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota ini menjadi tontonan warga, baik saat melintas ataupun sedang beraktivitas di sekitar lokasi. Apalagi, Jalan Ahmad Yani ini merupakan jalur sibuk karena salah satu pusat perbankan dan perdagangan.

Warga tak hanya melihat, tetapi mereka juga mengabadikan momen ini dengan memfoto dan merekam video para tersangka pelaku kejahatan ini.

"Para tersangka ini telah melakukan aksi kejahatannya di 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, dan sudah lama menjadi incaran kami,



Susatyo mengatakan, untuk pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

"Untuk pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun penjara,

Untuk barang bukti yang disita dari tangan tersangka seperti dua unit mobil, 16 unit sepeda motor, lima kunci letter T, satu BPKB, satu kunci kontak, 441 Slop rokok berbagai merk.

Kemudian, satu buah dusbook telepon genggam (HP), satu lembar faktur penjualan HP, lima potong celana, dan baju.


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment