Seorang kakek tega perkosa seorang remaja yang merupakan tetangganya hingga 4 tahun. Selasa pelaku yang bernama Roni mengancam membunuh jika korban tak menuruti permintaan bejat pelaku
Mereka bertetangga dan tinggal di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatra Selatan. Pelaku diketahui memiliki dua cucu tersebut mengimingi-imingi uang ke korban hingga bisa perkosa ratusan kali.
Roni melakukan aksi bejatnya pertama kali pada tahun 2016 saat orangtua korban pergi ke kebun. Awalnya pelaku mengintai korban lalu mendatanginya saat orangtuanya pergi ke kebun hingga melancarkan aksinya.
Aksi bejatnya terbongkar usai orangtua korban curiga karena A sering telat datang bulan dan pendarahan. Orangtua kemudian membawa ke puskesmas setempat dan akhirnya korban mengaku telah dijadikan budak seks selama 4 tahun.
Akhirnya orangtua kemudian melapor ke Polsek Lubukbatang kasus tersebut. Pelaku kini telah ditangkap dan kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Polres Ogan Komering Ulu (OKU). "Sudah banyak tidak ingat lagi, kalau 200 kali ada pak
Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari mengatakan pelaku telah ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Lubuk Batang. Dikatakan Kapolres pelaku terjerat pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara
0 comments:
Post a Comment